- MACAM-MACAM ORGANISASI DAN SEGITUJUAN
Organisasi Niaga : Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.Macam-macam
organisasi niaga yaitu:
1.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Perseroan
Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada
masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari
kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak
dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah
perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki
izin usaha dan izin lainnya.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV
dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham :
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain
merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan
modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
3. Firma (Fa), yaitu suatu organisasi
bisnis dimana ada perjanjian dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan
bersama.
4. Koperasi adalah suatu jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya.
Macam-macam koperasi :
a)
Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b)
Koperasi konsumen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan
jual beli barang konsumen.
c)
Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
d)
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e)
Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Holding Company, yaitu suatu usaha
untuk menggabungkan satu perusahaan dengan perusahaan lain.
6. Trust, yaitu penggabungan dua unit
usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya.
Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang
lebih besar.
7. Joint Venture, yaitu kerjasama antara
dua orang atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk perusahaan baru.
- ORGANISASI SOSIAL
Adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Adapun hakekat lembaga sosial yaitu keberadaan lembaga
sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai
merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat
menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma social.
Dan adapun beberapa jalur
pembentukan organisasi kemasyarakatan :
-Jalur
Keagamaan
-Jalur Profesi
-Jalur Kepemudaan
-Jalur Kemahasiswaan
-Jalur Kepartaian dan Kekaryaan
Ciri-ciri Organisasi Sosial yaitu akan dipaparkan sebagai
berikut:
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Formalitas, merupakan ciri
organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada
peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan,
strategi, dan seterusnya.
- Hierarkhi, merupakan ciri
organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang
yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki
kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota
biasa pada organisasi tersebut.
- Besarnya dan Kompleksnya, dalam
hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga
hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala
ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
- Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
- ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Organisasi Regional : Organisasi yang
luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Sebagai contoh : ASEAN
(Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA)), dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor
Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan
akan menjadi anggota).
Organisasi Internasional : Organisasi
yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Di bawah ini
adalah contoh Organisasi Sosial :
1.
UN = United Nation = PBB (1945)
2.
UNICEF = United Nations International Childrens
Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United
Nations Children’s Fund.
3.
UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization (16 November 1945)
4.
UNCHR = United Nations Commission on Human Rights
(2006)
5.
UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees
(14 Desember 1950)
6.
UNDPR = The United Nations Division for Palestinian
Rights (2 Desember 1977)
7.
UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh
11 negara)
8.
WHO = World Health Organization (7 April 1948)
9.
IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180
negara)
10. NATO
= North Atlantic Treaty Organisation (4 April
1949)